Sorotan Rumah Biru Pogoh Residence Mencuat, Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad Respons Cepat, Kasat Reskrim Turun Sisir 10 Lokasi
KOTA SOLOK -- Sorotan publik terhadap dugaan aktivitas penyimpanan dan peredaran minuman beralkohol di kawasan Pogoh Residence, Kota Solok, yang mencuat melalui sejumlah pemberitaan media online dan materi di media sosial, langsung mendapat respons jajaran Polres Solok Kota. Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad mengambil langkah cepat dengan menggerakkan jajarannya melakukan pemeriksaan lapangan dan pengawasan tempat hiburan malam (THM), Sabtu malam, 3 Oktober 2026.Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah pemberitaan pada 2 Oktober 2026 mengangkat aktivitas sebuah rumah berwarna biru di Pogoh Residence, termasuk informasi mengenai kardus yang disebut keluar-masuk setelah Magrib. Informasi yang beredar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya aktivitas penyimpanan minuman beralkohol. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan langsung dan tidak boleh diperlakukan sebagai fakta sebelum ditemukan bukti.
Respons Kapolres menjadi titik penting dalam rangkaian peristiwa ini. Ketika isu tersebut berkembang dan menjadi perhatian publik, jajaran Polres Solok Kota tidak berhenti pada pemantauan pemberitaan. Kasat Reskrim Iptu Daslucky Okyusran, S.H., M.H. turun langsung memimpin kegiatan pemeriksaan sebagai tindak lanjut di lapangan, sekaligus memperluas pengawasan terhadap sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.
Kegiatan tersebut melibatkan 26 personel gabungan, terdiri dari 10 personel Satreskrim Polres Solok Kota, 2 personel Subdenpom 1/4-6 Solok dan 14 personel Satpol PP Kota Solok. Kekuatan gabungan itu menunjukkan bahwa respons terhadap sorotan publik tidak dilakukan secara seremonial. Petugas bergerak langsung untuk memeriksa lokasi yang menjadi perhatian sekaligus melakukan pengawasan terhadap sejumlah THM di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Pemeriksaan pertama dilakukan terhadap rumah di Perumahan Pogoh Residence yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai lokasi dugaan penimbunan miras. Hasil pemeriksaan petugas di lokasi tersebut nihil. Tidak ditemukan minuman beralkohol sebagaimana yang menjadi dugaan awal, sehingga informasi mengenai rumah tersebut tetap ditempatkan sebagai dugaan yang telah diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, bukan sebagai kesimpulan bahwa rumah tersebut merupakan gudang miras.
Tetapi langkah Polres Solok Kota tidak berhenti setelah pemeriksaan Pogoh Residence. Tim gabungan kemudian menyasar 10 lokasi, terdiri dari rumah di Pogoh Residence serta sembilan tempat karaoke, yakni Cafe Karaoke DEPPOL Karaoke, Cafe Karaoke MP, Cafe Karaoke Cinday, Cafe Karaoke BS, Cafe Karaoke Januari, Cafe Karaoke Ocean, Cafe Karaoke Pasifik, Cafe Karaoke Charlie dan Cafe Karaoke Pelangi.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, DEPPOL Karaoke dan MP diketahui tidak beroperasi ketika petugas datang. Sementara pemeriksaan di Cafe Karaoke Cinday, BS, Januari, Ocean, Pasifik dan Pelangi tidak menemukan minuman beralkohol. Hasil tersebut memperlihatkan bahwa petugas melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi sasaran secara langsung, tanpa menjadikan seluruh tempat yang diperiksa sebagai pihak yang otomatis dianggap melakukan pelanggaran.
Temuan justru muncul di Cafe Karaoke Charlie. Dalam pemeriksaan tersebut, personel gabungan menemukan 8 botol minuman beralkohol merek Singaraja. Barang bukti itu kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut. Temuan tersebut menjadi hasil konkret dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan setelah sorotan mengenai dugaan peredaran miras mencuat ke ruang publik.
“Terhadap 8 botol minuman beralkohol merek Singaraja yang ditemukan di Cafe Karaoke Charlie tersebut langsung kita amankan ke Polres Solok Kota untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Daslucky Okyusran. Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa barang yang ditemukan tidak dibiarkan berada di lokasi, melainkan diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Kegiatan pengawasan dan razia tersebut berakhir sekitar pukul 00.30 WIB dalam keadaan aman, tertib dan terkendali. Rangkaian ini memperlihatkan pola respons yang jelas: sorotan publik mencuat, Kapolres Solok Kota AKBP Mas’ud Ahmad bergerak cepat, Kasat Reskrim turun memimpin pemeriksaan, Pogoh Residence diverifikasi dan dinyatakan nihil, 10 lokasi diperiksa, hingga 8 botol Singaraja ditemukan di Cafe Karaoke Charlie. Polres Solok Kota menegaskan pengawasan terhadap THM dan peredaran minuman beralkohol akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Solok.
TIM MEDIA

Posting Komentar