Pogoh Residence Kota Solok Disorot Dugaan Gudang Miras, Nama AD dan ON Muncul dari Keterangan Warga
KOTA SOLOK | Dugaan aktivitas penyimpanan dan pengeluaran kardus yang disebut berkaitan dengan minuman keras dari sebuah rumah berwarna biru di kawasan Pogoh Residence, Kota Solok, kini menjadi sorotan. Informasi awal mengenai dugaan aktivitas tersebut sebelumnya diberitakan EraIndependen.com pada 2 Oktober 2026. Dalam laporan itu, seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku beberapa kali melihat laki-laki datang menggunakan sepeda motor dan mengambil kardus dari rumah tersebut, terutama selepas Magrib dan pada waktu tertentu sore hari. Isi kardus itu sendiri belum terverifikasi secara independen sebagai minuman beralkohol.
Menurut warga yang menjadi sumber informasi dan meminta namanya tidak dipublikasikan, seorang laki-laki yang disebut kerap terlihat di lokasi diduga berinisial “AD”. Warga tersebut menyebut AD sebagai seorang laki-laki yang menurut keterangannya merupakan anggota TNI yang berdinas di lingkungan Kodim. Sementara seorang perempuan yang disebut berkaitan dengan rumah tersebut disebut berinisial “ON”. Namun, status kedinasan AD, identitas ON, hubungan keduanya dengan rumah di Pogoh Residence, maupun keterlibatan keduanya dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan miras belum diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Keterangan tersebut justru menjadi salah satu titik yang harus diperiksa secara serius, bukan langsung dijadikan kesimpulan. Siapa AD? Siapa ON? Apa hubungan keduanya dengan rumah biru di Pogoh Residence? Apakah mereka penghuni, pemilik, kerabat, penyewa, atau memiliki hubungan lain dengan lokasi tersebut? Pertanyaan itu harus dijawab melalui konfirmasi kepada pihak bersangkutan dan, apabila relevan, institusi yang berwenang. Redaksi tidak menyatakan AD maupun ON sebagai pelaku tindak pidana.
Yang menjadi fokus investigasi adalah giat di lokasi. Apabila benar terjadi penyimpanan, pengambilan, pengiriman atau distribusi minuman beralkohol dari rumah biru Pogoh Residence Kota Solok, maka persoalannya tidak berhenti pada rumah tersebut. Aparat perlu menelusuri jenis barang, pemilik barang, asal barang, tujuan barang, pihak yang mengantar, pihak yang menerima serta legalitas kegiatan tersebut.
Secara hukum daerah, Perda Kota Solok Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat mengatur minuman keras/minuman beralkohol sebagai bagian dari persoalan penyakit masyarakat. Perda tersebut mendefinisikan minuman keras sebagai minuman yang mengandung alkohol dan/atau minuman yang dapat memabukkan sehingga mengganggu metabolisme tubuh dan akal sehat.
Perda yang sama memuat ketentuan larangan terhadap peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol. Karena itu, jika pemeriksaan resmi terhadap rumah biru di Pogoh Residence menemukan barang yang masuk kategori tersebut sekaligus menemukan bukti kegiatan peredaran atau penjualan yang memenuhi unsur pasal yang berlaku, aparat dapat menilai penerapan ketentuan perda berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Perda Kota Solok No. 8 Tahun 2016 juga menyediakan mekanisme penertiban dan penyidikan, termasuk kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang diatur dalam perda. Dengan demikian, apabila informasi warga mengenai giat dugaan penyimpanan atau distribusi miras di Pogoh Residence dianggap memiliki dasar untuk diverifikasi, langkah paling penting adalah pemeriksaan faktual terhadap lokasi dan barang, bukan membangun kesimpulan hanya dari pengamatan masyarakat.
Apabila unsur pidana dalam perda tersebut terbukti, Pasal 12 Perda Kota Solok No. 8 Tahun 2016 sebagaimana naskah peraturan yang dirujuk sebelumnya memuat ancaman kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta untuk pelanggaran yang diatur di dalamnya. Untuk perbuatan tertentu berupa memproduksi atau mengoplos minuman sebagaimana ketentuan perda, ancamannya dapat mencapai kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50 juta. Ancaman tersebut tidak berarti otomatis dikenakan kepada AD, ON, penghuni rumah, atau pihak mana pun; penerapannya harus menunggu terpenuhinya unsur dan pembuktian melalui proses hukum.
Di tingkat nasional, Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol masih berstatus berlaku. Perpres tersebut mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Karena itu, jika dugaan giat distribusi dari Pogoh Residence Kota Solok terbukti, penelusuran tidak semestinya berhenti pada satu rumah, tetapi dapat diarahkan pada rantai peredaran sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
Pertanyaan investigatif kemudian menjadi semakin tajam: jika kardus tersebut benar berisi minuman beralkohol, dari mana barang berasal, siapa pemiliknya, siapa yang mengantar, siapa yang mengambil, dan ke mana barang dibawa? Apakah terdapat hubungan dengan tempat hiburan malam yang sebelumnya menjadi sorotan di Kota Solok? Pertanyaan tersebut masih merupakan agenda verifikasi, bukan kesimpulan bahwa rumah biru Pogoh Residence memiliki hubungan dengan tempat hiburan tertentu.
Karena itu, rumah biru di Pogoh Residence Kota Solok seharusnya menjadi titik yang diperiksa apabila aparat menilai informasi warga memenuhi dasar untuk dilakukan verifikasi. Pemeriksaan dapat menjawab apakah kardus yang keluar-masuk memang berisi minuman beralkohol, apakah terdapat dokumen transaksi, siapa pemilik barang, dan apakah terdapat aktivitas perdagangan atau distribusi. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan pihak yang disorot.
Nama AD dan ON yang muncul dalam keterangan warga juga harus ditempatkan secara proporsional. Redaksi tidak menyatakan AD sebagai anggota TNI berdasarkan informasi warga tersebut sebelum ada konfirmasi resmi, dan tidak menyatakan ON sebagai pengelola maupun pemilik rumah. Bila AD memang berdinas di lingkungan Kodim sebagaimana diklaim sumber, status tersebut dapat dikonfirmasi kepada institusi terkait. Bila tidak benar, klarifikasi tersebut juga penting agar tidak terjadi kesalahan identitas.
Pada titik ini, dugaan giat miras di Pogoh Residence Kota Solok membutuhkan jawaban yang berbasis fakta. Bukan hanya apakah terdapat botol atau kardus, tetapi juga apakah terdapat rantai penyimpanan dan distribusi yang melanggar ketentuan. Razia di hilir penting, tetapi apabila ditemukan bukti distribusi, penelusuran sumber barang dan pihak penerima merupakan bagian penting untuk memahami keseluruhan rangkaian.
REDAKSI TERIMA HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi AD, ON, pemilik atau penghuni rumah, keluarga, pihak yang merasa disebut, institusi TNI/Kodim apabila menyangkut status kedinasan, Pemko Solok, Satpol PP, Polres Solok Kota, maupun pihak lain yang memiliki fakta dan keterangan resmi mengenai nama, giat, dan lokasi rumah di Pogoh Residence.
Redaksi juga menegaskan bahwa penyebutan AD dan ON berasal dari keterangan warga dan belum merupakan hasil verifikasi independen. Redaksi tidak menuduh keduanya terlibat tindak pidana. Apabila terdapat kekeliruan mengenai identitas, status kedinasan, hubungan dengan rumah, ataupun aktivitas yang diberitakan, redaksi siap menerima dan memuat klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Prinsip tersebut sejalan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewajiban pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi. Mekanisme pengaduan karya jurnalistik juga berada dalam kerangka penyelesaian pers melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Kesimpulannya, fokus berita ini bukan memvonis AD, ON, penghuni rumah, atau pihak tertentu. Fokusnya adalah dugaan giat yang dilaporkan warga di sebuah rumah biru di Pogoh Residence, Kota Solok: apakah benar terjadi penyimpanan atau distribusi minuman beralkohol, dan jika benar, siapa yang bertanggung jawab secara hukum. Fakta harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Jika terbukti, hukum berjalan. Jika tidak terbukti, masyarakat berhak mendapatkan klarifikasi.
TIM MEDIA
Posting Komentar