Dugaan Sirtu Tambang Ilegal Mengalir ke Proyek Tol Lubuk Alung, Kapolda Sumbar: Jangan Ada Anggota Terlibat
SUMBAR -- Dugaan masuknya material sirtu yang disebut berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin ke kawasan proyek Tol Lubuk Alung, Padang Pariaman, kini menjadi sorotan serius. Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., M.Si., menegaskan kepada awak media pada Jumat, 18 September 2026, bahwa dirinya tidak akan terlibat dalam tambang ilegal dan telah memerintahkan jajaran agar tidak mencoba ikut dalam aktivitas tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar tentang material timbunan yang keluar-masuk proyek. Jika dugaan tersebut benar, terdapat rantai yang harus dibuka secara terang: dari mana sirtu diambil, siapa pengelola sumber material, siapa pemasok, siapa pengangkut, siapa penerima, bagaimana legalitasnya diperiksa, hingga siapa yang memperoleh keuntungan dari distribusi tersebut. Ratusan kendaraan yang disebut membawa material menuju proyek membuat persoalan asal-usul sirtu semakin penting untuk diverifikasi.
Pemberitaan sebelumnya mempersoalkan dugaan PT HKI, anak perusahaan BUMN Hutama Karya, menerima material sirtu secara langsung untuk pekerjaan Tol Lubuk Alung tanpa melalui mekanisme vendor sebagaimana dipersoalkan. Tuduhan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum dan masih membutuhkan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen. Namun apabila material yang diterima ternyata benar berasal dari tambang ilegal, maka persoalannya dapat berkembang dari sekadar mekanisme pengadaan menjadi dugaan penggunaan atau penerimaan hasil pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Penelusuran lapangan sebelumnya juga menyebut nama Kepala Proyek yang dikenal dengan nama “Oni” serta anggota kepolisian berinisial “TG”. Keduanya disebut dalam informasi mengenai dugaan jalur yang memungkinkan material dari sumber bermasalah masuk ke kawasan proyek. Informasi tersebut merupakan tuduhan serius yang wajib diverifikasi. Tidak tepat menjadikannya sebagai kesimpulan sebelum terdapat bukti, keterangan pihak terkait, dan hasil pemeriksaan resmi aparat penegak hukum.
Khusus mengenai “TG”, informasi lapangan menyebut adanya dugaan hubungan dengan pelaku aktivitas pertambangan di wilayah Padang Pariaman. Bahkan muncul tudingan mengenai adanya perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Jika informasi itu benar, persoalannya akan menjadi sangat serius karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Karena itu, pemeriksaan harus diarahkan pada fakta konkret, termasuk hubungan para pihak, komunikasi, transaksi, pertemuan, serta bukti lain yang dapat menjelaskan apakah tudingan tersebut memiliki dasar atau tidak.
Sikap Kapolda Sumbar menjadi penting dalam konteks tersebut. Pernyataan bahwa dirinya tidak akan terlibat tambang ilegal dan perintah agar jajaran tidak ikut bermain menunjukkan adanya garis tegas terhadap praktik pertambangan tanpa izin. Namun ketegasan itu kini harus berhadapan dengan pembuktian di lapangan. Jika terdapat anggota yang terbukti terlibat, proses hukum maupun mekanisme internal harus berjalan sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
Dari sisi hukum, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengatur tindak pidana pertambangan tanpa izin. Pasal 158 menetapkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Dengan demikian, apabila unsur tindak pidananya terpenuhi, aktivitas tambang tanpa izin dapat berujung pada proses pidana, bukan hanya penghentian kegiatan.
Mata rantai setelah penambangan juga tidak lepas dari ketentuan pidana. Pasal 161 UU Minerba mengatur pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan undang-undang. Ancaman yang diatur juga mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar apabila unsur pidananya terbukti. Karena itu, apabila material yang masuk ke proyek nantinya terbukti berasal dari tambang ilegal, pihak-pihak dalam rantai distribusi dapat diperiksa berdasarkan peran masing-masing.
Pasal 164 juga membuka kemungkinan pidana tambahan, antara lain perampasan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana. Artinya, penyelidikan tidak semestinya berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Jika bukti mengarah ke sana, penelusuran dapat mencakup sumber material, kendaraan, pemasok, penerima, dokumen, transaksi dan keuntungan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Kini publik menunggu pembuktian. Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa penambangnya, tetapi bagaimana material tersebut dapat masuk ke proyek, siapa yang memeriksa legalitasnya, siapa pemasok dan penerimanya, serta apakah ada pihak yang sengaja membantu memperlancar distribusi material tersebut. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketegasan Kapolda Sumbar pada akhirnya akan memiliki makna lebih kuat apabila diikuti penegakan hukum yang profesional, transparan, berdasarkan alat bukti, dan mampu menjelaskan secara terang asal-usul material serta seluruh mata rantai yang terlibat apabila dugaan tersebut terbukti.
TIM
Posting Komentar