News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

45 Tahun di Pasia Talang, Rencana Pemindahan Kantor PDAM Tirta Seribu Sungai Memantik Kritik Tokoh Masyarakat

45 Tahun di Pasia Talang, Rencana Pemindahan Kantor PDAM Tirta Seribu Sungai Memantik Kritik Tokoh Masyarakat

MUARALABUH, SOLOK SELATAN -- Rencana pemindahan kantor PDAM/Tirta Seribu Sungai dari kawasan Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, ke kawasan Lubuak Gadang, Solok Selatan, kini memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat. Informasi tersebut menjadi sorotan karena kantor pelayanan air minum itu disebut telah berada di Pasia Talang selama puluhan tahun dan keberadaannya berkaitan dengan perjalanan panjang masyarakat Sungai Pagu sebelum Kabupaten Solok Selatan berdiri.

Persoalan ini bukan sekadar mengenai perpindahan sebuah bangunan kantor. Di baliknya terdapat pertanyaan mengenai dasar kebijakan, kajian teknis, status aset dan tanah, efektivitas pelayanan publik, serta sejauh mana masyarakat dan unsur adat dilibatkan sebelum keputusan tersebut dijalankan. Berdasarkan keterangan yang diterima, lokasi baru disebut berada di kawasan Lubuak Gadang dan menempati bekas kantor Dinas Kominfo dan Kehutanan, sementara status tanahnya masih dipertanyakan oleh pihak yang menyampaikan informasi.

Sorotan masyarakat semakin menguat karena Pasia Talang dipandang sebagai bagian penting dari sejarah Sungai Pagu. Sejumlah warga yang dikutip dalam informasi tersebut mempertanyakan mengapa kantor yang disebut telah berdiri sejak awal dekade 1980-an harus dipindahkan setelah perjalanan sejarah yang panjang. Namun demikian, tudingan dan penilaian mengenai motif kebijakan tersebut masih merupakan klaim dari pihak masyarakat dan memerlukan konfirmasi resmi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan maupun pengelola PDAM.

Tokoh masyarakat yang juga pernah menjadi anggota DPRD, Asjo, mengatakan perubahan dan peningkatan pelayanan pemerintahan pada prinsipnya dapat dilakukan oleh setiap pemimpin. Namun, menurut dia, kebijakan yang menyangkut fasilitas publik dan aset daerah semestinya didahului kajian serta komunikasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Ia menilai musyawarah dengan tokoh masyarakat, unsur adat dan pihak yang memiliki keterkaitan sejarah perlu dilakukan agar kebijakan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Setiap pemimpin memikirkan dan berupaya adanya perubahan meningkatkan pelayanan dan pengembangan. Akan tetapi tentu harus ada kajian lebih awal,” kata Asjo sebagaimana disampaikan kepada media. Ia juga mempertanyakan apakah proses pemindahan tersebut telah melalui mekanisme yang transparan, termasuk mengenai dasar penetapan lokasi baru, pengelolaan aset, serta pertimbangan pelayanan kepada pelanggan.

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Bupati Solok Selatan H. Khairunas dan Ir. H. Yulian Efi, yang dalam informasi masyarakat disebut berkaitan dengan kebijakan pemindahan tersebut. Nama kedua pejabat itu perlu ditempatkan secara proporsional karena hingga berita ini disusun belum terdapat penjelasan resmi yang dapat digunakan untuk memastikan seluruh tudingan maupun alasan kebijakan sebagaimana disampaikan para pengkritik.

Secara hukum administrasi pemerintahan, tindakan pejabat tidak hanya dilihat dari hasil akhirnya, tetapi juga dari kewenangan, prosedur, substansi keputusan dan prinsip pemerintahan yang baik. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu rujukan penting karena mengatur penggunaan wewenang pemerintahan serta kewajiban pejabat berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dari sisi pelayanan, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga relevan untuk diuji dalam setiap perubahan fasilitas pelayanan masyarakat. Undang-undang tersebut mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik, termasuk pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan dan informasi, pengawasan internal serta konsultasi kepada masyarakat. Karena itu, apabila pemindahan kantor benar dilakukan, aspek akses masyarakat, kesinambungan pelayanan dan mekanisme pengaduan menjadi bagian yang patut dijelaskan kepada publik.

Apabila PDAM yang dimaksud merupakan BUMD, aspek tata kelola dan kewenangan juga perlu dilihat berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. PP tersebut secara khusus mengatur antara lain kewenangan kepala daerah pada BUMD, perencanaan, operasional, pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan, aset, evaluasi, restrukturisasi, pembinaan dan pengawasan. Artinya, publik berhak mengetahui dasar administratif dan tata kelola yang melandasi pemindahan tersebut.

Yang menjadi titik penting investigasi berikutnya adalah dokumen: apakah telah terdapat keputusan resmi pemindahan, kajian kelayakan lokasi, dokumen status dan kepemilikan tanah, inventarisasi aset, perhitungan anggaran, analisis dampak terhadap pelayanan pelanggan, serta berita acara atau dokumen lain yang menunjukkan proses pengambilan keputusan. Tanpa dokumen tersebut, tudingan bahwa pemindahan dilakukan karena kepentingan tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah ditempuh, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memiliki ruang yang kuat untuk menjelaskan dasar dan tujuan kebijakan kepada masyarakat.

Sementara itu, Ir. St. Hendy Alamsyah, yang disebut sebagai tokoh muda keturunan Raja Alam Surambi Sungai Pagu dan Ketua LMR-RI Sumbar, menyampaikan kritik keras terhadap rencana tersebut. Ia menilai sejarah Pasia Talang dan perjuangan masyarakat Sungai Pagu tidak semestinya diabaikan dalam kebijakan pemerintahan. Pernyataannya merupakan pandangan pribadi dan kritik publik yang perlu dijawab melalui penjelasan resmi, data serta dokumen yang dapat diverifikasi.

Di tengah polemik tersebut, masyarakat kini menunggu satu hal yang paling penting: transparansi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Apakah pemindahan benar-benar ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi, bagaimana status aset lama dan lokasi baru, berapa anggaran yang dibutuhkan, serta apakah prosesnya telah melibatkan unsur masyarakat dan adat? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting agar persoalan PDAM tidak berkembang menjadi konflik sejarah, sosial dan pemerintahan. Pemerintah daerah dan pengelola PDAM juga memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat bagian pemberitaan yang dinilai tidak tepat, sebagaimana prinsip yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diterima dari pihak-pihak yang disebutkan. Klaim mengenai pemindahan, status tanah, proses pengambilan keputusan maupun dugaan motif kebijakan belum diposisikan sebagai fakta hukum sebelum terdapat dokumen dan konfirmasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi dan klarifikasi dari Bupati Solok Selatan H. Khairunas, Ir. H. Yulian Efi, manajemen PDAM/Tirta Seribu Sungai serta Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sesuai ketentuan pers yang berlaku.

TIM MEDIA

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar