News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nama Desrianto Kembali Dikaitkan dengan Dugaan PETI di Kuantan Singingi, Video Viral Picu Desakan Publik agar Aparat Usut Tuntas Secara Transparan

Nama Desrianto Kembali Dikaitkan dengan Dugaan PETI di Kuantan Singingi, Video Viral Picu Desakan Publik agar Aparat Usut Tuntas Secara Transparan

KUANTAN SINGINGI -- Beredarnya sebuah video di media sosial yang memuat narasi dugaan keterkaitan seorang warga bernama Desrianto dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menyita perhatian publik. Dalam narasi video tersebut, Desrianto disebut mengaku sebagai pengurus terkait aktivitas PETI saat dikonfirmasi. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas narasi yang beredar di ruang publik dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Redaksi belum memperoleh dokumen resmi mengenai penetapan tersangka maupun putusan pengadilan terhadap pihak yang disebut, sehingga seluruh informasi tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Viralnya video tersebut memicu beragam respons masyarakat. Sejumlah komentar mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas PETI secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pekerja lapangan, tetapi juga apabila ditemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pengurus, koordinator lapangan, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pembeli emas ilegal. Di sisi lain, sebagian masyarakat juga meminta pemerintah menghadirkan solusi bagi persoalan tambang rakyat yang legal agar persoalan ekonomi masyarakat tidak terus bergantung pada aktivitas pertambangan tanpa izin.

Sorotan publik tersebut menunjukkan bahwa persoalan PETI masih menjadi isu serius di Kabupaten Kuantan Singingi. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, aktivitas tanpa izin juga kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan berupa pencemaran sungai, sedimentasi, kerusakan kawasan hutan, hilangnya tutupan vegetasi, serta meningkatnya risiko bencana dan ancaman keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang. Karena itu, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

Secara normatif, kegiatan pertambangan mineral wajib memiliki perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, alat bukti yang sah, proses persidangan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain seperti perusakan lingkungan, pencucian uang, atau tindak pidana lainnya, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktik penegakan hukum, penyidik memiliki kewenangan memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, menyita barang bukti, menelusuri dokumen maupun aliran dana, serta melakukan tindakan lain yang diatur dalam KUHAP untuk memastikan setiap dugaan dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan semata opini ataupun narasi yang berkembang di media sosial. Karena itu, video viral maupun komentar publik tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya proses hukum yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi maupun klarifikasi dari Desrianto terkait narasi yang beredar dalam video tersebut. Redaksi juga belum menerima informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan atas materi yang viral. Ruang hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi Desrianto, aparat penegak hukum, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan materi yang telah beredar di ruang publik berupa video dan tanggapan masyarakat. Seluruh penyebutan mengenai dugaan keterkaitan seseorang dengan aktivitas PETI belum merupakan putusan pengadilan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut, serta siap memuat klarifikasi atau penjelasan resmi secara proporsional sesuai ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM INVESTIGASI

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar