News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kapolda Sumbar Tegas Berantas PETI, Aktivitas Tambang di Cubadak Dua Koto Masih Dikeluhkan Warga, Nama Rohom Mencuat

Kapolda Sumbar Tegas Berantas PETI, Aktivitas Tambang di Cubadak Dua Koto Masih Dikeluhkan Warga, Nama Rohom Mencuat

PASAMAN -- Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 13.15 hingga 13.17 WIB, tim investigasi media melakukan penelusuran langsung ke kawasan Unnamed Road, Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Di lokasi, tim mendokumentasikan kondisi jalan serta mewawancarai sejumlah warga terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut masih berlangsung di kawasan tersebut.

Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, mobilitas kendaraan bertonase besar menuju kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI masih terlihat. Sejumlah kendaraan keluar masuk melalui jalan umum yang setiap hari digunakan masyarakat. Aktivitas tersebut dinilai warga bukan lagi berlangsung secara tertutup, melainkan dapat dengan mudah disaksikan oleh siapa pun yang melintas di jalur tersebut.

Kondisi ruas jalan menuju lokasi menjadi salah satu sorotan utama. Aspal di berbagai titik terkelupas, badan jalan dipenuhi lubang, dan sebagian permukaan jalan mengalami kerusakan cukup berat. Beberapa pengendara terlihat harus mengurangi kecepatan bahkan menghindari lubang agar tidak membahayakan keselamatan.

Dalam wawancara dengan tim media, beberapa warga memperkirakan jumlah alat berat yang berada di kawasan tersebut mencapai puluhan unit. Menurut mereka, kendaraan pengangkut alat maupun material diduga hampir setiap hari melintasi akses umum menuju lokasi tambang sehingga beban jalan semakin meningkat.

Di hadapan tim media, sejumlah warga juga menyebut nama Rohom ketika menjelaskan pihak yang menurut mereka berkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan Cubadak. Penyebutan nama tersebut sepenuhnya merupakan keterangan narasumber yang diwawancarai. Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Rohom untuk memperoleh konfirmasi serta memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Keluhan masyarakat tidak hanya menyangkut kerusakan jalan. Warga juga menyampaikan bahwa kabel jaringan internet (WiFi) dilaporkan sempat putus setelah kendaraan berukuran besar melintas. Sementara kabel listrik milik PLN juga pernah terdampak dan, menurut warga, telah dilakukan perbaikan oleh pihak terkait.

Menurut masyarakat, ruas jalan tersebut bukan merupakan jalan dengan kelas yang diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar seperti truk tronton maupun pengangkut alat berat. Karena itu, mereka mempertanyakan bagaimana kendaraan dengan beban berat dapat terus melintas sementara kondisi jalan semakin memburuk dari waktu ke waktu.

Warga mengaku semakin khawatir apabila mobilitas kendaraan berat terus berlangsung tanpa pengawasan. Selain mempercepat kerusakan infrastruktur, kondisi tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat yang setiap hari bergantung pada akses tersebut.

Kalimat "Aparat ke mana?" berulang kali disampaikan warga kepada tim investigasi. Menurut mereka, aktivitas kendaraan berat berlangsung hampir setiap hari sehingga seharusnya mudah diketahui oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Warga berharap dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.

Apabila aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Adapun dugaan pelanggaran terkait kendaraan bertonase besar di jalan umum menjadi kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sorotan masyarakat terhadap dugaan aktivitas PETI tersebut juga muncul di tengah komitmen Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy yang sebelumnya menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin. Kapolda telah memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas PETI yang terbukti melanggar ketentuan hukum.

Tim investigasi media memiliki dokumentasi foto dan video hasil penelusuran di lapangan yang memperlihatkan kondisi jalan, mobilitas kendaraan, serta situasi di sekitar lokasi saat peliputan berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Kapolsek Dua Koto, Kapolres Pasaman, Pemerintah Kabupaten Pasaman, Dinas Perhubungan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Media juga tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Rohom untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

TIM INVESTIGASI

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar