News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LMR-RI Komwil Sumbar: Dugaan Pasokan Material ke PT Statika Mitra Sarana Harus Diuji dengan Fakta, Ditreskrimsus Polda Sumbar Diminta Profesional

LMR-RI Komwil Sumbar: Dugaan Pasokan Material ke PT Statika Mitra Sarana Harus Diuji dengan Fakta, Ditreskrimsus Polda Sumbar Diminta Profesional

PADANG PARIAMAN | Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Wilayah Sumatera Barat mendesak Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat yang diterima terkait dugaan pasokan material pasir ke Batching Plant PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. LMR-RI menegaskan seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 3 Agustus 2026.

Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Sutan Hendy Alamsyah, mengatakan pihaknya menerima laporan dari warga yang menyebut material pasir yang diduga dipasok ke batching plant PT SMS berasal dari aktivitas penambangan manual di kawasan Sungai Kapalo Hilalang. Atas laporan tersebut, LMR-RI meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar segera melakukan penelusuran terhadap asal-usul material, legalitas pemasok, dokumen pengangkutan, serta mekanisme penerimaan material di lokasi.

Dalam laporan yang diterima LMR-RI juga disebutkan adanya dugaan bahwa pemasok material tidak membayar retribusi galian C. Menurut LMR-RI, informasi tersebut perlu diverifikasi melalui audit dokumen dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan agar diketahui ada atau tidaknya pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sutan Hendy Alamsyah menyampaikan, apabila dugaan tersebut nantinya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan resmi aparat yang berwenang, kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap pendapatan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Oleh sebab itu, LMR-RI meminta instansi terkait melakukan penghitungan potensi kerugian daerah apabila memang ditemukan adanya pelanggaran.

LMR-RI Komwil Sumbar juga meminta agar seluruh rantai pasok material diperiksa secara menyeluruh, mulai dari asal material, legalitas penambangan, dokumen pengangkutan, pembayaran retribusi, hingga mekanisme penerimaan material di Batching Plant PT Statika Mitra Sarana. Menurut organisasi tersebut, seluruh proses harus dilakukan secara objektif tanpa mengedepankan asumsi.

Dalam informasi yang diterima redaksi disebutkan bahwa Suhinto Sadikin merupakan Direktur Utama, Presiden Direktur sekaligus pemilik (owner) PT Statika Mitra Sarana (PT SMS). Informasi yang sama juga menyebut nama Gret sebagai salah seorang karyawan PT SMS yang diduga memiliki peran dalam operasional penerimaan material di batching plant. Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Sejumlah warga di sekitar lokasi mengaku mempertanyakan mengapa aktivitas yang mereka soroti masih terus berlangsung. Mereka berharap Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan pemeriksaan secara terbuka sehingga seluruh informasi yang berkembang dapat diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan alat bukti, bukan sekadar opini maupun dugaan.

LMR-RI Komwil Sumbar meminta Ditreskrimsus Polda Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, serta instansi terkait lainnya melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen, audit administrasi, penelusuran asal material, hingga meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan. Hasil penyelidikan resmi nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), beserta ketentuan hukum lain yang relevan. Selain itu, apabila ditemukan pelanggaran administrasi, perpajakan, retribusi daerah, maupun ketentuan lingkungan hidup, instansi yang berwenang dapat mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Berita ini disusun berdasarkan laporan masyarakat yang diterima LMR-RI Komwil Sumbar dan informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Suhinto Sadikin, Gret, pemasok material, maupun instansi terkait memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini bersumber dari laporan masyarakat yang diterima LMR-RI Komwil Sumbar dan belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan instansi berwenang berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

TIM INVESTIGASI

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar