Golobur Diguncang Dugaan PETI, Nama Rohom, Oknum Anggota Dewan, Ketua Pemuda dan H. Jhon Refita Muncul, Aparat Diminta Mengusut Tuntas
GOLOBUR -- Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di wilayah Golobur kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya video di media sosial yang memuat tuduhan terhadap Rohom, oknum anggota dewan, ketua pemuda, serta menyebut H. Jhon Refita terkait dugaan kepemilikan alat berat. Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum ataupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Video yang beredar memperlihatkan alat berat beroperasi di lokasi yang diduga sebagai kawasan pertambangan emas tanpa izin. Narasi video juga memuat dugaan adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut disebut tetap berjalan. Seluruh klaim dalam video tersebut memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Apabila benar terjadi kegiatan penambangan tanpa izin, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Apabila alat berat yang digunakan memanfaatkan BBM bersubsidi secara melawan hukum, pelaku juga dapat dijerat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, sesuai ketentuan pidana yang berlaku mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, atau kerusakan kawasan hutan, maka dapat pula dikenakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana maupun kewajiban pemulihan lingkungan.
Beredarnya video yang menyebut Rohom, oknum anggota dewan, ketua pemuda, dan H. Jhon Refita semestinya menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penyelidikan secara profesional. Penyebutan nama dalam video bukan merupakan bukti kesalahan, sehingga seluruh fakta harus diuji melalui proses hukum yang objektif.
Masyarakat berharap aparat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas kegiatan, status perizinan, kepemilikan alat berat, penggunaan BBM, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang disebut dalam narasi yang beredar. Penegakan hukum yang transparan penting untuk menghindari berkembangnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, setiap orang yang namanya disebut dalam video maupun pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Oleh karena itu, pemberitaan harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan sesuai prinsip jurnalistik.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum agar seluruh dugaan yang beredar dapat diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar opini di media sosial. Kepastian hukum diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Catatan Redaksi
Redaksi menyusun berita ini berdasarkan informasi yang beredar di ruang publik dan tidak menyatakan kebenaran tuduhan terhadap siapa pun. Redaksi membuka Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Apabila terdapat klarifikasi, bantahan, atau data resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TIM RMO
Posting Komentar