News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Investigasi: Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal di Golobur Pasaman Barat, Siapa Bertanggung Jawab?

Investigasi: Aktivitas Tambang Emas Diduga Ilegal di Golobur Pasaman Barat, Siapa Bertanggung Jawab?

PASAMAN BARAT | Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Golobur, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kembali menjadi perhatian publik setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan alat berat beroperasi di lokasi yang diduga merupakan kawasan tambang ilegal. Dalam narasi video tersebut juga muncul sejumlah tuduhan yang menyebut nama beberapa pihak. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses hukum yang sah.

Video tersebut menyebut dugaan adanya keterlibatan atau perlindungan dari pihak tertentu, termasuk nama Rohom, dugaan keterlibatan oknum anggota dewan, ketua pemuda, serta menyebut alat berat diduga milik H. Jhon Refita. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan maupun pernyataan resmi aparat penegak hukum yang membuktikan tuduhan tersebut.

Apabila benar terjadi aktivitas pertambangan tanpa izin di Golobur, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila dalam kegiatan tersebut digunakan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat, maka dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika aktivitas pertambangan menyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, atau kerusakan kawasan hutan, maka pelaku juga dapat dijerat dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan yang berlaku, termasuk sanksi pidana dan kewajiban pemulihan lingkungan.

Munculnya berbagai tuduhan di media sosial menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan. Pembuktian harus dilakukan melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, kepemilikan alat berat, aliran dana, serta keterangan para saksi.

Publik juga berharap Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, serta apabila diperlukan Bareskrim Polri segera memberikan kepastian hukum agar tidak berkembang opini liar yang berpotensi merugikan pihak-pihak yang belum tentu terbukti bersalah.

Dalam negara hukum, setiap orang memiliki asas praduga tak bersalah. Karena itu, nama-nama yang beredar dalam narasi media sosial tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Media memiliki fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan informasi yang menjadi perhatian publik. Namun, pemberitaan tetap harus berpegang pada prinsip keberimbangan, akurasi, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Redaksi membuka dan menerima hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai Hak Jawab (Pasal 5 ayat (2)) dan kewajiban pers melayani hak jawab secara proporsional. Apabila terdapat data baru atau penjelasan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

TIM INVESTIGASI

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar