News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SPBU 14.263.573 Base Camp Kinali Disorot, Dugaan Aktivitas Pelangsir BBM Bersubsidi Berlangsung Terang-terangan, APH Diminta Bertindak

SPBU 14.263.573 Base Camp Kinali Disorot, Dugaan Aktivitas Pelangsir BBM Bersubsidi Berlangsung Terang-terangan, APH Diminta Bertindak

PASAMAN BARAT -- Aktivitas yang diduga sebagai praktik pelangsiran BBM bersubsidi kembali menjadi sorotan di SPBU 14.263.573 Base Camp Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi serta dokumentasi foto dan video yang diterima, tampak sejumlah kendaraan diduga berulang kali mengisi BBM bersubsidi. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat berwenang.

Di tengah masyarakat juga beredar informasi mengenai adanya dugaan praktik setoran dari pelangsir kepada pihak tertentu. Redaksi belum dapat memverifikasi kebenaran informasi tersebut secara independen dan karena itu menyampaikannya sebagai klaim yang masih memerlukan pembuktian.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan setoran sebesar Rp1.200.000 per bulan dari setiap unit mobil pelangsir melalui pihak yang disebut berinisial YL dan AND. Redaksi belum memperoleh bukti yang cukup untuk menguatkan kebenaran tuduhan tersebut, sehingga informasi ini perlu diuji melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

Demikian pula, terdapat tuduhan yang beredar di masyarakat yang mengaitkan dugaan adanya bekingan oleh oknum Kapolsek. Redaksi tidak dapat memverifikasi tuduhan tersebut, sehingga tidak menyatakannya sebagai fakta. Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara profesional oleh institusi terkait melalui mekanisme pengawasan internal maupun penegakan hukum apabila ditemukan bukti.

Apabila benar terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, perbuatan tersebut dapat bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pelaku lapangan, apabila terdapat pihak yang terbukti turut membantu, memfasilitasi, menerima keuntungan, atau bersekongkol dalam tindak pidana, pertanggungjawaban pidananya dapat dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan.

Masyarakat berharap PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat, hingga instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pola distribusi BBM bersubsidi di SPBU 14.263.573 Base Camp Kinali, termasuk apabila ditemukan indikasi kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian secara tidak wajar.

Transparansi penanganan perkara dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak. Apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik.

Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu maupun oknum tertentu dalam pemberitaan ini belum merupakan fakta yang telah terbukti secara hukum. Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal dan kepentingan publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bagi semua pihak yang disebut atau merasa berkepentingan.

TIM INVESTIGASI

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar