News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sengketa Agraria Pasaman Barat Mandek: Kelambanan Dokumen Pembanding ATR/BPN Diduga Picu Ketidakpastian Hukum Konflik 400 Hektare

Sengketa Agraria Pasaman Barat Mandek: Kelambanan Dokumen Pembanding ATR/BPN Diduga Picu Ketidakpastian Hukum Konflik 400 Hektare

PASAMAN BARAT | Konflik agraria struktural berskala besar kembali menuntut atensi publik nasional. Hingga akhir tahun 2026, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat dilaporkan masih tertahan dalam proses kepastian hukum akibat belum tersedianya dokumen pembanding substantif dari Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Pasaman Barat. Dokumen tersebut krusial untuk memverifikasi validitas yuridis Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 400 hektare yang menjadi objek persinggungan antara Kelompok Tani Bali Group dan Masyarakat Adat Suku Chaniago Kampung Garuntang.

Dilema ketatanegaraan dan pelayanan publik ini memicu pertanyaan akademis mengenai efektivitas fungsi pembinaan dan pengawasan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat terhadap jajaran vertikal di daerah. Mandeknya penyelesaian konflik horizontal ini merefleksikan adanya hambatan institusional di tingkat tapak, di mana instansi teknis pertanahan daerah terkesan gamang atau enggan melakukan langkah verifikasi faktual lapangan guna rekonstruksi batas wilayah sengketa.

Kronologi dan Pola Klasik Sengketa Agraria Kontemporer

Konflik agraria di Jorong Batang Lingkin, Nagari Aie Gadang, Kecamatan Pasaman ini mencuat ke permukaan sejak September 2021, saat Masyarakat Adat Suku Chaniago menegaskan hak ulayat historis mereka atas lahan seluas 400 hektare tersebut. Di sisi lain, Kelompok Tani Bali Group—yang merupakan komunitas warga transmigrasi sejak era 1980-an—bertumpu pada kepemilikan yuridis formal berupa SHM perorangan berkisar 2-4 hektare per kepala keluarga yang dikelola secara kolektif.

Eskalasi konflik mencapai puncaknya pada Sabtu, 18 Juni 2022, melalui benturan fisik di lapangan yang mengakibatkan belasan warga mengalami cedera dan dirawat di RS Ibnu Sina Simpang Empat. Pasca-insiden tersebut, kedua belah pihak menempuh jalur hukum dengan saling lapor ke Mapolres Pasaman Barat atas dugaan pengancaman dan penganiayaan.

Pakar hukum agraria menilai benturan ini merupakan proyeksi dari pola klasik tata ruang operasional di Sumatera Barat. Paradoks muncul ketika eks-lahan ulayat nagari yang di masa lampau diserahkan guna program transmigrasi nasional bertransformasi menjadi hak milik individual, namun beberapa dekade kemudian digugat kembali oleh persekutuan hukum adat seiring dinamika demografi dan kebutuhan ruang hidup.

Urgensi Akuntabilitas Publik ATR/BPN

Tersendatnya penanganan penyidikan di Satreskrim Polres Pasaman Barat memposisikan ATR/BPN sebagai pemegang kunci penyelesaian utama. Ketidakmampuan atau keengganan institusi pertanahan daerah untuk bertindak responsif di bawah payung penegakan hukum melahirkan persepsi kecemasan birokrasi dalam menghadapi risiko konflik di lapangan.

Kelambanan penanganan perkara agraria sensitif ini secara tidak langsung menempatkan institusi vertikal Kanwil ATR/BPN Provinsi Sumatera Barat dalam posisi yang rentan secara reputasi, mengingat lemahnya supervisi penuntasan sengketa strategis di wilayah kerjanya. Akibatnya, asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, belum terwujud optimal dalam menangani sengketa agraria transmigrasi vs ulayat di Pasaman Barat.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis Sumbartimesoke.id terus mengupayakan konfirmasi resmi dari Kepala Kantah ATR/BPN Pasaman Barat dan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat guna memberikan ruang klarifikasi yang proporsional terkait kendala teknis penyerahan dokumen pembanding pertanahan tersebut ke pihak penyidik kepolisian.

TIM

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar