Puluhan Ekskavator Terpantau di Batanghari Dharmasraya, Dugaan PETI Mencuat — APH Diminta Bongkar Legalitasnya
DHARMASRAYA -- Rekaman visual yang diterima redaksi memperlihatkan sejumlah ekskavator beraktivitas di kawasan aliran Batanghari, wilayah Kabupaten Dharmasraya. Aktivitas alat berat tersebut menjadi sorotan karena terlihat berada di sekitar kawasan sungai yang diduga berkaitan dengan kegiatan pengerukan material. Redaksi menempatkan informasi ini sebagai dugaan yang masih membutuhkan verifikasi resmi, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Berdasarkan informasi awal, aktivitas yang terekam berada di sekitar Nagari Sungai Kambut dan Nagari Ampek Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung. Rekaman warga yang disebut dibuat pada Senin, 7 September 2026, memperlihatkan kondisi aliran Batanghari dengan sejumlah alat berat di kawasan tersebut.
Pertanyaan paling mendasar kini adalah: untuk kegiatan apa puluhan ekskavator tersebut digunakan? Apakah untuk pekerjaan yang memiliki izin dan dasar hukum, kegiatan normalisasi, pengambilan material tertentu, atau aktivitas pertambangan? Jawaban atas pertanyaan ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan pengecekan dokumen resmi.
Dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) mencuat karena adanya aktivitas alat berat di kawasan sungai yang disebut warga berlangsung di sepanjang aliran Batanghari. Namun, redaksi tidak akan serta-merta menyimpulkan aktivitas tersebut ilegal sebelum terdapat keterangan resmi, pemeriksaan dokumen perizinan, serta hasil penyelidikan aparat berwenang.
Jika ternyata aktivitas tersebut merupakan kegiatan pertambangan, maka aspek legalitas menjadi titik krusial. Aparat perlu memastikan apakah terdapat IUP, IPR, SIPB atau perizinan lain yang relevan, siapa pemegangnya, dimana wilayah izinnya, serta apakah kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki.
Secara hukum, ketentuan mengenai pertambangan tanpa izin tetap memiliki ancaman pidana serius. Pasal 158 UU Minerba sebagaimana diubah dalam UU No. 3 Tahun 2020 mengatur penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. � UU No. 3 Tahun 2020 sendiri kini telah mengalami perubahan lebih lanjut, termasuk melalui UU No. 2 Tahun 2025.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar berapa banyak ekskavator yang terlihat, tetapi siapa yang mengoperasikan, siapa pemilik atau pengendalinya, material apa yang diambil, untuk kepentingan siapa, serta apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya menjadi kewenangan aparat sesuai hasil pemeriksaan dan pembuktian.
Dari perspektif jurnalistik, redaksi tetap memegang Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.Karena itu, penggunaan istilah “diduga” dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari kehati-hatian jurnalistik, bukan upaya membenarkan ataupun menutupi suatu aktivitas.
Awak media akan segera meminta konfirmasi kepada APH dan instansi teknis terkait, termasuk kepolisian, pemerintah daerah dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan. Pertanyaan utama yang akan diajukan meliputi status lokasi, legalitas kegiatan, keberadaan izin, identitas pengelola, fungsi ekskavator, serta apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan atau penindakan di kawasan tersebut.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan pendalaman awal berdasarkan rekaman visual dan informasi masyarakat. Redaksi terbuka terhadap hak jawab dan hak koreksi dari pemilik alat berat, pengelola kegiatan, perusahaan, pemegang izin maupun pihak lain yang berkepentingan. Setiap klarifikasi resmi yang dapat diverifikasi akan dimuat secara proporsional. Investigasi ini belum berhenti: legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab dan langkah APH akan menjadi fokus pemberitaan lanjutan.
*Tajam mengungkap fakta, berimbang dalam pemberitaan, dan tetap menjunjung KEJ serta asas praduga tak bersalah.*
TIM
Posting Komentar