Jurnalis Jadi Komisaris CV Rekanan Pemerintah, Proyek Shelter Balai Kota Payakumbuh Disorot
PAYAKUMBUH — Pembangunan gedung shelter di kawasan Balai Kota Payakumbuh yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan CV. ATG Jaya itu tidak hanya menjadi perhatian dari sisi pelaksanaan teknis dan keselamatan kerja, tetapi juga memunculkan polemik terkait potensi benturan kepentingan karena salah seorang Komisaris perusahaan diketahui berprofesi sebagai jurnalis.Informasi yang dihimpun menyebutkan Komisaris CV. ATG Jaya adalah Eriwal Tanjung, S.H., yang dikenal sebagai jurnalis. Posisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara independensi profesi jurnalistik dengan kepentingan bisnis, terutama karena perusahaan tersebut menjadi pelaksana pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Status Eriwal Tanjung sebagai Komisaris CV. ATG Jaya turut dibenarkan Jek selaku konsultan pengawas proyek. Saat dikonfirmasi awak media, Jek menyebut Eriwal merupakan Komisaris perusahaan yang mengerjakan proyek shelter tersebut. Sementara Eriwal Tanjung sendiri, melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 11 September 2026, membenarkan posisi dirinya di dalam struktur perusahaan. "Benar, saya Komisaris di CV. ATG Jaya," jawabnya singkat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena profesi jurnalis memiliki fungsi penting dalam menjalankan kontrol sosial dan mengawasi kebijakan serta penggunaan anggaran publik. Namun, ada atau tidaknya benturan kepentingan maupun pelanggaran etik dalam suatu persoalan tetap harus dinilai berdasarkan fakta secara objektif dan melalui mekanisme lembaga yang berwenang.
Sorotan terhadap proyek ini juga muncul setelah awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi pekerjaan. Sejumlah pekerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri atau APD secara lengkap dan memadai. Kondisi tersebut memerlukan penjelasan dari pihak pelaksana dan pengawas mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di lokasi proyek.
Selain persoalan keselamatan kerja, struktur pembesian bangunan turut menjadi perhatian. Berdasarkan pengamatan visual, jarak sengkang atau begel pada sejumlah bagian balok tampak tidak jauh berbeda antara bagian dekat kolom dengan bagian tengah. Temuan tersebut memerlukan pemeriksaan teknis lebih lanjut berdasarkan gambar kerja, spesifikasi kontrak dan penilaian tenaga ahli sebelum dapat disimpulkan sebagai ketidaksesuaian pekerjaan.
Ketika awak media mencoba meminta penjelasan mengenai persoalan teknis tersebut, konsultan pengawas mengarahkan konfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan proyek, mengingat konsultan pengawas memiliki peran penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan ketentuan kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPK belum memberikan tanggapan resmi terkait konfirmasi awak media mengenai kondisi teknis pekerjaan dan pengawasan proyek. Padahal, proyek yang menggunakan APBD merupakan kepentingan publik sehingga transparansi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Dalam Kode Etik Jurnalistik, independensi wartawan menjadi prinsip penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers. Pasal 1 KEJ mengatur bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. Sementara persoalan etik terkait profesi jurnalistik harus diuji berdasarkan fakta serta melalui mekanisme yang berlaku, bukan melalui penghakiman sepihak.
Di tengah sorotan tersebut, Eriwal Tanjung juga diketahui telah menggunakan haknya untuk meminta klarifikasi kepada media. Hak jawab dan hak koreksi merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Eriwal Tanjung, CV. ATG Jaya, konsultan pengawas, PPK, Pemerintah Kota Payakumbuh dan seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab maupun informasi tambahan. Publik kini menunggu penjelasan terbuka terkait potensi benturan kepentingan, pelaksanaan teknis dan pengawasan proyek shelter Balai Kota Payakumbuh yang menggunakan uang rakyat.
(TIM)

Posting Komentar