News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Tambang Emas Sungai Sariak Bayang Tak Boleh Dibiarkan Gelap, LMR-RI Komwil Sumbar Desak Legalitas dan Dampak Lingkungan Dibongkar Terang

Dugaan Tambang Emas Sungai Sariak Bayang Tak Boleh Dibiarkan Gelap, LMR-RI Komwil Sumbar Desak Legalitas dan Dampak Lingkungan Dibongkar Terang

PESISIR SELATAN -- Dugaan aktivitas tambang emas di kawasan Sungai Sariak, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi sorotan serius setelah muncul informasi mengenai kegiatan pertambangan yang disebut berpotensi memberikan dampak terhadap kawasan Bayang dan wilayah Ampek Nagari Bayang. Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada isu aktivitas tambang semata, sebab apabila benar terdapat kegiatan penambangan tanpa legalitas atau tanpa memenuhi kewajiban lingkungan, maka terdapat aspek hukum, lingkungan dan keselamatan masyarakat yang harus diperiksa secara menyeluruh.

Ketua LMR-RI Komwil Sumbar, Sutan Hendy Alamsyah, menyatakan pihaknya mengutuk keras apabila dugaan aktivitas pertambangan tersebut benar berlangsung tanpa memenuhi ketentuan hukum. Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai perizinan dan ketentuan lingkungan. LMR-RI Komwil Sumbar juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan telah dilakukan terhadap kawasan yang disebut menjadi lokasi aktivitas tersebut.
Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata-mata siapa yang melakukan kegiatan, tetapi apakah kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang dapat diperlihatkan dan diverifikasi. Pemeriksaan harus mencakup identitas pengelola, status lahan, legalitas pertambangan, dokumen lingkungan, metode pengolahan material, potensi penggunaan bahan berbahaya, hingga kemungkinan dampaknya terhadap badan air dan masyarakat. Tanpa pemeriksaan terbuka, seluruh pihak hanya akan berhadapan dengan informasi yang saling bertentangan.

Jika aktivitas tersebut ternyata merupakan penambangan tanpa izin, persoalannya dapat memiliki konsekuensi pidana. Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi aparat untuk memeriksa legalitas suatu kegiatan pertambangan apabila terdapat indikasi penambangan tanpa izin.

Persoalan berikutnya adalah lingkungan. Aktivitas pertambangan yang tidak dikelola sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko terhadap kualitas air, tanah dan ekosistem sekitar. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan. Namun, apakah unsur tersebut terpenuhi dalam kasus Sungai Sariak Bayang harus dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, pengujian dan proses hukum, bukan hanya berdasarkan informasi masyarakat.

LMR-RI Komwil Sumbar juga menyoroti munculnya tudingan bahwa aparat terkait disebut seolah menutup mata terhadap aktivitas tersebut. Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak yang memberikan informasi kepada redaksi dan belum merupakan fakta hukum yang terverifikasi. Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan kepada aparat bukan tuduhan mengenai kesalahan, melainkan langkah konkret apa yang sudah dilakukan: apakah lokasi telah diperiksa, apakah aktivitas telah diverifikasi, apakah legalitasnya telah ditelusuri dan apakah terdapat hasil pengawasan yang dapat disampaikan kepada masyarakat.

Penyebutan Kapolres Solok dan Polsek Linggo Sari Baganti dalam informasi awal juga perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak terjadi kesalahan atribusi kewenangan maupun wilayah hukum. Redaksi menilai klarifikasi ini penting karena pemberitaan investigasi harus presisi dalam menyebut institusi, wilayah dan pejabat yang memiliki kewenangan. Dengan demikian, apabila terdapat dugaan kelalaian pengawasan, pihak yang berwenang dapat dimintai pertanggungjawaban secara tepat berdasarkan fakta dan kewenangannya.

Dampak yang disebut berpotensi menjalar ke Kecamatan Bayang dan Kecamatan Ampek Nagari Bayang juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Jangan sampai isu dampak lingkungan hanya menjadi pernyataan tanpa data, tetapi sebaliknya jangan pula dugaan dampak diabaikan sebelum dilakukan pemeriksaan. Pemerintah daerah dan instansi teknis memiliki ruang untuk melakukan pengecekan kualitas lingkungan, sementara aparat penegak hukum dapat menelusuri aspek pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dalam konteks pengawasan, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Sungai Sariak Bayang. Apabila aktivitas tersebut legal, tunjukkan dasar legalitas dan hasil pengawasannya. Apabila ditemukan pelanggaran administratif, jelaskan tindakan korektif yang dilakukan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga penting agar masyarakat tidak terus menerima informasi yang belum terbukti.

LMR-RI Komwil Sumbar meminta persoalan ini tidak diselesaikan hanya melalui pernyataan saling bantah. Organisasi tersebut mendesak agar pihak berwenang turun langsung melakukan pemeriksaan dan membuka hasilnya kepada masyarakat sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan atau penyidikan. Bagi masyarakat, kepastian mengenai legalitas aktivitas tambang dan kondisi lingkungan jauh lebih penting daripada polemik mengenai siapa yang paling benar dalam menyampaikan informasi.

Redaksi akan terus menelusuri informasi mengenai dugaan aktivitas tambang emas di Sungai Sariak Bayang, termasuk aspek legalitas, pihak yang melakukan kegiatan, kondisi lokasi, dampak terhadap lingkungan dan respons aparat yang memiliki kewenangan. Seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan fakta dan klarifikasi. Redaksi menerima hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

TIM MEDIA

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar