News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Uyun Seolah Tak Tersentuh Hukum, Dugaan Penampungan Solar Subsidi di Batang Kajai Gates Jadi Sorotan

Uyun Seolah Tak Tersentuh Hukum, Dugaan Penampungan Solar Subsidi di Batang Kajai Gates Jadi Sorotan

PADANG | Dugaan praktik penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan tajam masyarakat Kota Padang. Aktivitas yang diduga berlangsung di kawasan Batang Kajai Gates Nan XX, Jalan Raya Padang–Bengkulu, Kecamatan Lubuk Begalung, itu disebut telah berjalan cukup lama dan terkesan sulit tersentuh hukum, Rabu, 27 Mei 2026.

Nama Uyun kembali mencuat dalam pembicaraan warga sebagai sosok yang diduga berperan dalam aktivitas penampungan solar subsidi tersebut. Sejumlah warga menyebut aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM di kawasan itu bukan lagi hal baru.

“Sudah sering mobil keluar masuk malam hari. Jeriken besar dan tedmon terlihat dibawa masuk. Warga sekitar sebenarnya sudah lama tahu,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan hasil penelusuran investigasi, solar subsidi diduga diperoleh dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian berulang kali. BBM tersebut kemudian diduga dikumpulkan di lokasi penampungan tertentu di kawasan Batang Kajai Gates.

Yang menjadi perhatian masyarakat, aktivitas tersebut disebut tetap berjalan tanpa hambatan meski kabar dugaan praktik ilegal itu telah lama beredar di lingkungan sekitar.

“Kalau memang melanggar hukum, kenapa sampai sekarang tidak ada tindakan? Kok seperti aman terus,” ungkap warga lainnya.

Warga bahkan mulai mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak dugaan mafia BBM subsidi yang dinilai semakin terang-terangan beroperasi.

“Rakyat kecil cepat ditindak kalau salah sedikit. Tapi ini sudah lama jadi pembicaraan masyarakat,” kata seorang sumber lain.

Dalam penelusuran investigasi, berkembang pula informasi di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut-sebut membekingi aktivitas tersebut. Menurut keterangan sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum berinisial “HK” disebut merupakan seorang anggota TNI aktif yang diduga berdinas di lingkungan POMDAM.

Namun seluruh informasi tersebut masih sebatas keterangan warga dan hingga kini belum dapat diverifikasi secara resmi serta belum ada keterangan maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Masyarakat berharap institusi terkait segera melakukan penelusuran menyeluruh agar isu dugaan keterlibatan aparat tidak berkembang liar dan merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Praktik penampungan dan penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Pasal tersebut dapat dikenakan terhadap pihak yang:

Menimbun BBM subsidi,

Menampung BBM subsidi tanpa izin,

Mengangkut BBM subsidi secara ilegal,

Menjual kembali BBM subsidi di luar peruntukan,

Menggunakan kendaraan modifikasi untuk pembelian berulang.

Selain itu, pihak yang melakukan kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tanpa izin resmi juga dapat dijerat dengan Pasal 53 Huruf B dan D UU Migas dengan ancaman:

Penjara paling lama 3 tahun,

Denda paling tinggi Rp30 miliar.

Tidak hanya itu, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi juga dapat dijerat melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja terkait distribusi energi subsidi yang tidak tepat sasaran.

Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang membantu, melindungi, atau turut menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut, maka dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana.

Bahkan apabila hasil keuntungan dari dugaan bisnis ilegal BBM subsidi dialihkan ke aset, rekening, kendaraan, atau usaha lain, maka pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mafia BBM subsidi yang disebut merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat kecil.

“Subsidi itu hak rakyat kecil. Jangan sampai negara kalah dengan permainan mafia solar,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah sumber masyarakat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi dan profesionalitas jurnalistik.

(TIM INVESTIGASI)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar